Piutang Ijarah

  • Pembiayaan dengan akad sewa menyewa antara KSPPS JMS dan Anggota, dimana KSPPS JMS menyewakan atas objek sewa yang disewakan ke Anggota dengan ujroh/imbalannya ditentukan berdasar kesepakatan dan dituangkan dalam akad.
  • Produk pembiayaan ini untuk kebutuhan anggota berupa sewa ruko, rumah , mobil dan lainnya.

KEUNTUNGAN

  • Akad sesuai syariah
  • Layanan mudah dan transparan
  • Layanan jemput angsuran
  • Ujroh tetap dan disepakati diawal
  • Biaya administrasi ringan (bukan prosentase dari plafond )
  • Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan

FATWA DSN MUI

https://drive.google.com/file/d/1ZogoMTJgVp9kuVtfW1Gy_VT_4gw3RnQx/view

Scroll to Top