- Perjanjian antara KSPPS JMS dan Anggota dalam transaksi jual beli dimana KSPPS JMS membeli produk sesuai permintaan Anggota dari supplier, kemudian produk tersebut dijual kepada Anggota sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara KSPPS JMS dan Anggota.
- Produk ini untuk kebutuhan anggota berupa Mobil, Motor, Sepeda Listrik, Laptop, Handphone, TV Digital/Smart, mesin cuci, lemari es, freezer dan lainnya.
KEUNTUNGAN
- Akad sesuai syariah
- Layanan cepat dan mudah
- Layanan jemput angsuran
- Harga bersahabat
- Biaya administrasi sangat ringan (bukan prosentase dari plafond )
- Minimal Pembiayaan Rp. 1.500.000 dan Maksimal Rp.100.000.000
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 48 Bulan
- Uang Muka ringan
- Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan
FATWA DSN MUI
https://drive.google.com/file/d/1PJqKTaew1MoSsxlJpXnblz5x2DKhSlfq/view?usp=sharing