Pembiayaan Musyarakah

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

  • Perjanjian antara KSPPS JMS dan Anggota untuk usaha tertentu dimana KSPPS JMS dan Anggota memberikan konstribusi dana ( modal ), dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
  • Produk pembiayaan ini untuk kebutuhan anggota berupa modal usaha untuk proyek dari pihak ketiga dalam bidang kontruksi, property, advertising, infrastruktur dll

KEUNTUNGAN

  • Akad sesuai syariah
  • Layanan mudah dan transparan
  • Bagi hasil berdasarkan pencatatan keuntungan usaha bukan dari perkiraan keuntungan usaha
  • Persentase Nisbah bagi hasil disepakati di awal perjanjian
  • Biaya administrasi ringan (bukan prosentase dari plafond )

FATWA DSN MUI

https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzUXk1MXdDa241QUE/view?resourcekey=0-IdZe1HAEmh5htzyEDYIkIg

Scroll to Top