- Pembiayaan dengan akad sewa menyewa antara KSPPS JMS dan Anggota, dimana KSPPS JMS menyewakan atas objek sewa yang disewakan ke Anggota dengan ujroh/imbalannya ditentukan berdasar kesepakatan dan dituangkan dalam akad.
- Produk pembiayaan ini untuk kebutuhan anggota berupa sewa ruko, rumah , mobil dan lainnya.
KEUNTUNGAN
- Akad sesuai syariah
- Layanan mudah dan transparan
- Layanan jemput angsuran
- Ujroh tetap dan disepakati diawal
- Biaya administrasi ringan (bukan prosentase dari plafond )
- Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan
FATWA DSN MUI
https://drive.google.com/file/d/1ZogoMTJgVp9kuVtfW1Gy_VT_4gw3RnQx/view